Senin, 31 Oktober 2016

Ketidakadilan Penegakan Hukum di Indonesia


Pendidikan merupakan hal hakikat yang harus dipenuhi oleh kehidupan manusia. Mulai dari kalangan anak-anak, remaja, bahkan dewasa pun berlomba-lomba mencari pendidikan setingi-tingginya untuk menjamin masa depan. Mereka tak peduli dengan total biaya yang dikeluarkan untuk mendaftarkan dirinya di dunia pendidikan. Hujan dan teriknya matahari rela mereka korbankan dari terbit fajar hingga terbenamnya sang surya. Itu dilakukan semuanya dengan hati yang ikhlas demi terwujudnya sebuah prestasi serta tujuan hidup yang jauh lebih baik.

Dalam pendidikan yang diajarkan ialah sebuah ilmu. Tuhan pun menganjurkan umatnya untuk mencari ilmu sampai ke negeri cina. Untuk menuntut ilmu, tidak dibataskan usianya, karena selama kita masih hidup di dunia dituntut untuk tidak berhenti dalam mencari ilmu yang bermanfat dan sebanyaknya.

Namun, perlu diketahui bahwa di negara yang subur dan mempunyai kekayaan alam melimpah yang terbentang luas dari sabang hingga merauke ini ternyata sebagian warganya tidak bisa menikmati dunia pendidikan. Rata-rata anak yang putus sekolah jumlahnya terbilang besar. Alasan utamanya, karena kurang biaya pendidikan yang semakin mahal akibat faktor ekonomi yang melanda masyarakat Indonesia khususnya di provinsi Indonesia terpencil.



Selain itu, faktor internal-eksternal juga dapat menyebabkan putusnya sekolah. Padahal dalam undang-undang saja, negara berjanji mencerdaskan kehidupan rakyatnya melalui dunia pendidikan. Tetapi yang terjadi di lapangan, masih banyak ditemukan yang tidak bisa bersekolah.

Padahal pendapatan negara dari sektor pajak terbilang besar, meliputi pajak perusahaan, pabrik, pajak penghasilan, pajak pembangunan, pajak iklan, rokok, dan masih banyak lagi.

Ini menjadi pertanyaan untuk pemerintah, digunakan untuk apa sajakah pajak tersebut? Untuk dunia pendidikan sebenarnya pemerintah sudah lumayan besar mengalokasikan dana ke sekolah-sekolah, dimulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Perguruan Tinggi.

Dana yang dialokasikan untuk pendidikan tersebut, ternyata yang terjadi di lapangan banyak disalahgunakan oleh oknum pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Oknum tersebut tidak bertanggungjawab dalam menggelapkan pendapatan negara sampai triliyun rupiah.
Kurangnya hukuman tegas dari negara untuk memberantas oknum yang melakukan tindakan korupsi. 

Namun, oknum tersebut hanya dihukum paling maksimal 20 tahun dengan denda uang yang tak sesuai dengan jumlah korupsi yang dilakukan, sehingga berdampak kepada semakin meluasnya angka putus sekolah di negeri ini. Selain itu, dana untuk fasilitas sekolah menjadi terhambat dan gaji para guru pun sering tertunda pembayarannya.

Oleh karena itu, peran aparat pemerintah penegak hukum sangat dibutuhkan. Butuh dibuat peraturan hukuman terhadap pelaku korupsi dengan setegaknya dan seberatnya. Jangan sampai hukuman tersebut hanya berat sebelah mata. Kalau bisa kita belajar dari sebagian negara maju, yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Dengan demikian tidak ada lagi cerita anak putus sekolah, fasilitas sekolah kurang memadai, gaji para guru tertunda pembayarannya. Sehingga program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terwujud dan terlaksana dengan baik.

Pendidikan merupakan hal hakikat yang harus dipenuhi oleh kehidupan manusia. Mulai dari kalangan anak-anak, remaja, bahkan dewasa pun berlomba-lomba mencari pendidikan setingi-tingginya untuk menjamin masa depan. Mereka tak peduli dengan total biaya yang dikeluarkan untuk mendaftarkan dirinya di dunia pendidikan. Hujan dan teriknya matahari rela mereka korbankan dari terbit fajar hingga terbenamnya sang surya. Itu dilakukan semuanya dengan hati yang ikhlas demi terwujudnya sebuah prestasi serta tujuan hidup yang jauh lebih baik.

Dalam pendidikan yang diajarkan ialah sebuah ilmu. Tuhan pun menganjurkan umatnya untuk mencari ilmu sampai ke negeri cina. Untuk menuntut ilmu, tidak dibataskan usianya, karena selama kita masih hidup di dunia dituntut untuk tidak berhenti dalam mencari ilmu yang bermanfat dan sebanyaknya.

Namun, perlu diketahui bahwa di negara yang subur dan mempunyai kekayaan alam melimpah yang terbentang luas dari sabang hingga merauke ini ternyata sebagian warganya tidak bisa menikmati dunia pendidikan. Rata-rata anak yang putus sekolah jumlahnya terbilang besar. Alasan utamanya, karena kurang biaya pendidikan yang semakin mahal akibat faktor ekonomi yang melanda masyarakat Indonesia khususnya di provinsi Indonesia terpencil.

Selain itu, faktor internal-eksternal juga dapat menyebabkan putusnya sekolah. Padahal dalam undang-undang saja, negara berjanji mencerdaskan kehidupan rakyatnya melalui dunia pendidikan. Tetapi yang terjadi di lapangan, masih banyak ditemukan yang tidak bisa bersekolah.

Padahal pendapatan negara dari sektor pajak terbilang besar, meliputi pajak perusahaan, pabrik, pajak penghasilan, pajak pembangunan, pajak iklan, rokok, dan masih banyak lagi.
Ini menjadi pertanyaan untuk pemerintah, digunakan untuk apa sajakah pajak tersebut? Untuk dunia pendidikan sebenarnya pemerintah sudah lumayan besar mengalokasikan dana ke sekolah-sekolah, dimulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Perguruan Tinggi.

Dana yang dialokasikan untuk pendidikan tersebut, ternyata yang terjadi di lapangan banyak disalahgunakan oleh oknum pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Oknum tersebut tidak bertanggungjawab dalam menggelapkan pendapatan negara sampai triliyun rupiah.
Kurangnya hukuman tegas dari negara untuk memberantas oknum yang melakukan tindakan korupsi.

Namun, oknum tersebut hanya dihukum paling maksimal 20 tahun dengan denda uang yang tak sesuai dengan jumlah korupsi yang dilakukan, sehingga berdampak kepada semakin meluasnya angka putus sekolah di negeri ini. Selain itu, dana untuk fasilitas sekolah menjadi terhambat dan gaji para guru pun sering tertunda pembayarannya.

Oleh karena itu, peran aparat pemerintah penegak hukum sangat dibutuhkan. Butuh dibuat peraturan hukuman terhadap pelaku korupsi dengan setegaknya dan seberatnya. Jangan sampai hukuman tersebut hanya berat sebelah mata. Kalau bisa kita belajar dari sebagian negara maju, yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Dengan demikian tidak ada lagi cerita anak putus sekolah, fasilitas sekolah kurang memadai, gaji para guru tertunda pembayarannya. Sehingga program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terwujud dan terlaksana dengan baik.